Muncul fakta terbaru bilik cinta cuami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin yang digunakan untuk hubungan suami istri.
BANDUNG- Terdakwa kasus suap Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah, tidak terima tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut Fahmi Darmawansyah 5 tahun pidana penjara atau hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidanak Korupsi.
"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal 5 tahun. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang (suap untuk Wahid Husen, Kepala Lapas Sukamiskin), uang saya pribadi, saya juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi Darmawansyah seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019).
Fahmi Darmawansyah merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla. Pada Juni 2017, ia divonis bersalah karena menyuap pejabat Bakamla dan dipidana penjara 2 tahun 8 bulan. Belum habis masa pidananya, ia terkena kasus lagi.
Fahmi Darmawansyah mengaku mengajukan justice collaborator (JC) ke KPK namun permohonannya dianggap tidak jelas.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.
Selama persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. Karena itu, saat mendengar tuntutan, dia kecewa.
"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif tapi dijebak saja sama KPK, jadi sudah ada distrust. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," katanya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Fahmi mengulangi perbuatan suapnya.
"Hal memberatkan terdakwa karena mengulangi lagi perbuatannya, selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Jusuf Kalla Blak-blakan Ungkap Perbedaan Mencolok Menjadi Wakil Presiden di Era SBY dan Jokowi